Informasi mengenai Hak Perempuan dan Anak setelah perceraian
-
Hak atas Nafkah Iddah. Yaituu nafkah yang wajib ditanggung suami (dalam hal diajukan perkara Cerai Talak) selama mantan istri sedang dalam masa iddah. Kecuali Istri melakukan nusyuz selama pernikahan.
-
Hak atas Nafkah Mut’ah. Yaitu nafkah dari mantan suami kepada mantan istri untuk meminimalisir rasa sedih akibat perceraian.
-
Hak atas Nafkah Madhiyah. Yaitu nafkah wajib selama pernikahan yang tidak dilaksanakan atau tidak diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri.
-
Hak atas Nafkah Hadhanah: nafkah atas anak sesuai dengan kemampuan mantan suami. Diberikan hingga anak dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri (usia 21 tahun).