-
Kompilasi Hukum Islam, yang menjadi salah satu sumber hukum pelaksanaan Peradilan di Pengadilan Agama, telah menentukan bahwa bagi anak dengan usia di bawah 12 tahun maka hak asuh anak akan jatuh kepada sang Ibu dengan tidak mengecualikan hak Ayah untuk bertemu dan terlibat dalam hidup anak.
-
Namun hal itu dapat dikecualikan jika terbukti bahwa Ibu tersebut lalai, seperti mengalami gangguan mental dan memiliki tingkah buruk. Maka hak asuh anak jatuh kepada Ayah.
-
Dalam hal anak telah berusia di atas 12 tahun, maka anak dapat menentukan sendiri apakah akan berada di bawah asuhan Ibu atau Ayah. Selama salah satu pihak dari kedua orang tua tidak ada yang terbukti memiliki tingkah laku lalai yang dapat membahayakan hidup anak.