Informasi mengenai Hak-hak khusus kelompok disabilitas di Pengadilan Agama
Informasi mengenai Hak-hak khusus kelompok disabilitas di Pengadilan Agama
Penyandang disabilitas fisik: adanya prasarana fisik yang memudahkan mobilitas.
Penyandang disabilitas intelektual: adanya pendampingan khusus oleh tenaga profesional (psikolog, coach, konsultan hukum terlatih) dalam memberikan pemahaman terhadap hak-hak hukumnya.
Penyandang disabilitas mental: adanya layanan konseling dan psikoterapi oleh konselor dan psikolog bersertifikat.
Penyandang disabilitas tuna netra: ketersediaan informasi dengan media huruf Braille dan/atau dokumen digital yang aksesibel.
Penyandang disabilitas pendengaran: alat bantu dengar dan penyediaan juru bahasa isyarat.
Penyandang disabilitas sensorik lain: pelayanan disesuiakan dengan kebutuhan masing-masing dan bertujuan untuk memudahkan penerimaan dan interpretasi informasi dengan baik.