Click to listen highlighted text!
Informasi mengenai Hak-hak khusus kelompok disabilitas di Pengadilan Agama
HAK_page-0001

Informasi mengenai Hak-hak khusus kelompok disabilitas di Pengadilan Agama

  • Penyandang disabilitas fisik: adanya prasarana fisik yang memudahkan mobilitas.
  • Penyandang disabilitas intelektual: adanya pendampingan khusus oleh tenaga profesional (psikolog, coach, konsultan hukum terlatih) dalam memberikan pemahaman terhadap hak-hak hukumnya.
  • Penyandang disabilitas mental: adanya layanan konseling dan psikoterapi oleh konselor dan psikolog bersertifikat.
  • Penyandang disabilitas tuna netra: ketersediaan informasi dengan media huruf Braille dan/atau dokumen digital yang aksesibel.
  • Penyandang disabilitas pendengaran: alat bantu dengar dan penyediaan juru bahasa isyarat.
  • Penyandang disabilitas sensorik lain: pelayanan disesuiakan dengan kebutuhan masing-masing dan bertujuan untuk memudahkan penerimaan dan interpretasi informasi dengan baik.
Click to listen highlighted text!