Click to listen highlighted text!
Informasi mengenai Hukum Perkawinan Anak dan Dampaknya bagi Anak
HAK_page-0003

Informasi mengenai Hukum Perkawinan Anak dan Dampaknya bagi Anak:

Aturan dalam hukum Indonesia telah mengatur mengenai usia minimal kawin yaitu 19 tahun, baik bagi calon mempelai laki-laki atau perempuan. Seseorang di bawah usia tersebut tetap dapat melakukan perkawinan, dengan syarat sebelumnya mengajukan permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan.

Risiko yang dapat muncul dengan dilakukannya perkawinan bagi anak meliputi:
  • Kemungkinan berhentinya pendidikan anak;
  • Belum siapnya organ reproduksi anak;
  • Dampak ekonomi, sosial, dan psikologis anak;
  • Potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Click to listen highlighted text!