Informasi mengenai Hukum Perkawinan Anak dan Dampaknya bagi Anak:
Aturan dalam hukum Indonesia telah mengatur mengenai usia minimal kawin yaitu 19 tahun, baik bagi calon mempelai laki-laki atau perempuan. Seseorang di bawah usia tersebut tetap dapat melakukan perkawinan, dengan syarat sebelumnya mengajukan permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan.
Risiko yang dapat muncul dengan dilakukannya perkawinan bagi anak meliputi: